dragongraff.com – Tradisi perkawinan merarik menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Suku Sasak di Lombok. Tradisi ini melibatkan proses membawa calon pengantin perempuan sebelum pernikahan, sehingga memiliki aturan, tahapan, dan makna sosial yang perlu dipahami secara tepat.

Merarik tidak hanya menjadi adat perkawinan, tetapi juga berada di antara aturan adat, norma sosial, dan ketentuan hukum yang terus berkembang. Pemahaman tentang prosesnya membantu melihat nilai budaya sekaligus dampaknya bagi keluarga dan masyarakat.
Artikel ini membahas pengertian, tahapan, dan makna merarik. Pembahasan juga mengulas hukum adat, dampak sosial, serta perubahan tradisi tersebut dalam kehidupan masyarakat Sasak saat ini.
Pengertian, Tahapan, dan Makna Merarik

Merarik merupakan tata cara perkawinan dalam masyarakat Sasak yang melibatkan pasangan, keluarga, tokoh adat, dan komunitas. Praktik ini memiliki aturan sosial yang mengatur proses membawa calon pengantin perempuan, penyelesaian keluarga, serta pengesahan hubungan melalui adat dan agama.
Asal-Usul dan Konsep Merarik
Istilah merarik umumnya dipahami sebagai tindakan membawa calon pengantin perempuan dari rumahnya ke tempat yang telah disepakati, biasanya rumah keluarga laki-laki atau kerabatnya. Dalam pemahaman adat Sasak, tindakan ini bukan sekadar pelarian, melainkan bagian dari proses perkawinan yang memiliki aturan tertentu.
Calon pasangan biasanya telah membangun kesepakatan sebelum merarik dilakukan. Namun, persetujuan perempuan tetap menjadi unsur penting karena perkawinan tanpa persetujuan dapat menimbulkan konflik keluarga dan persoalan sosial.
Merarik juga berkaitan dengan kehormatan keluarga. Keluarga laki-laki harus menunjukkan tanggung jawab melalui pemberitahuan, pertemuan antarkeluarga, pembicaraan mengenai pisuke, serta pelaksanaan akad nikah. Pisuke merupakan pemberian dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai bagian dari kesepakatan adat, bukan pengganti mahar.
Tahapan Pelaksanaan dalam Komunitas Sasak
Tahapan merarik dapat berbeda menurut desa, hubungan keluarga, dan kesepakatan tokoh adat. Pola yang umum meliputi:
- Kesepakatan pasangan: Laki-laki dan perempuan menyatakan kesiapan untuk menikah.
- Pelaksanaan merarik: Perempuan meninggalkan rumah dengan pengetahuan atau persetujuan pasangan, lalu tinggal sementara di rumah keluarga laki-laki.
- Sejati atau selabar: Keluarga laki-laki menyampaikan pemberitahuan kepada keluarga perempuan melalui tokoh yang dipercaya.
- Pembicaraan adat: Kedua keluarga membahas pisuke, waktu akad, tempat acara, dan kebutuhan lainnya.
- Akad nikah dan begawe: Pernikahan disahkan menurut agama dan dilanjutkan dengan kegiatan adat atau jamuan keluarga.
Tokoh adat membantu menjaga komunikasi agar proses tersebut tidak menimbulkan salah paham. Jika muncul keberatan, keluarga dapat menunda tahapan tertentu sampai tercapai kesepakatan.
Nilai Kehormatan dan Kekerabatan
Merarik memiliki makna yang berkaitan dengan kehormatan, tanggung jawab, dan hubungan kekerabatan. Keluarga laki-laki dituntut membuktikan kesungguhan melalui sikap terbuka, pemenuhan kesepakatan adat, dan kesiapan menanggung kebutuhan rumah tangga.
Bagi keluarga perempuan, proses tersebut menyangkut martabat keluarga serta perlindungan terhadap anaknya. Karena itu, pembicaraan antarkeluarga tidak hanya membahas biaya, tetapi juga memastikan niat perkawinan, asal-usul keluarga, dan kemampuan pasangan menjalankan kehidupan bersama.
Praktik ini juga memperkuat hubungan antar kerabat melalui kunjungan, musyawarah, dan pembagian peran dalam acara perkawinan. Namun, masyarakat Sasak tetap perlu membedakan merarik yang disepakati bersama dari tindakan membawa perempuan tanpa persetujuan. Persetujuan, perlindungan, dan kepastian hukum menjadi syarat penting dalam pelaksanaannya.
Hukum Adat, Dampak Sosial, dan Perkembangannya
Merarik mengatur hubungan antara pasangan, keluarga, pemuka adat, dan masyarakat Sasak. Pelaksanaannya memberi ruang bagi adat, tetapi tetap harus memperhatikan hukum nasional, persetujuan calon pengantin, serta perlindungan perempuan dan anak.
Peran Keluarga dan Pemuka Adat
Dalam tradisi merarik, keluarga memiliki peran penting setelah calon laki-laki dan perempuan sepakat untuk menikah. Pihak laki-laki biasanya memberitahukan keluarga perempuan melalui proses selabar. Keluarga kemudian membahas waktu, tata cara, dan penyelesaian adat sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pemuka adat membantu menjaga ketertiban dan menyelesaikan perbedaan antara kedua keluarga. Mereka dapat memediasi pembicaraan tentang sorong serah, yaitu pemberian adat dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan. Nilainya tidak hanya bersifat materi, tetapi juga menunjukkan penghormatan dan tanggung jawab.
Namun, keputusan adat tidak boleh menggantikan persetujuan calon pengantin. Keluarga dan pemuka adat perlu memastikan bahwa pasangan menikah tanpa tekanan, memahami tanggung jawabnya, dan memenuhi batas usia serta syarat hukum yang berlaku.
Kedudukan Merarik dalam Hukum Nasional
Hukum nasional mengakui keberadaan masyarakat hukum adat selama adat tersebut masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, merarik dapat dijalankan sebagai kebiasaan sosial dan budaya, tetapi pencatatan perkawinan tetap mengikuti hukum negara.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan jika laki-laki dan perempuan telah berusia 19 tahun. Perkawinan juga harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai. Jika salah satu pihak belum memenuhi usia tersebut, pengadilan dapat memberikan dispensasi dalam keadaan tertentu.
Perkawinan umat Islam dicatat melalui Kantor Urusan Agama. Pencatatan memberi bukti hukum atas status perkawinan, membantu pengurusan dokumen keluarga, dan melindungi hak anak. Praktik adat perlu berjalan bersama prosedur tersebut, bukan menggantikannya.
Tantangan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak
Merarik sering dipahami sebagai tindakan membawa calon pengantin perempuan ke rumah pihak laki-laki sebelum keluarga membahas perkawinan. Jika dilakukan berdasarkan kesepakatan, proses ini dapat menjadi bagian dari adat. Namun, istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk membenarkan pemaksaan, ancaman, kekerasan, atau penahanan.
Risiko meningkat ketika perempuan masih anak, tidak bebas menyatakan kehendak, atau terputus dari akses pendidikan dan layanan kesehatan. Perkawinan usia anak dapat memengaruhi pendidikan, kesehatan reproduksi, kondisi ekonomi, dan keselamatan ibu serta anak.
Keluarga, tokoh adat, sekolah, dan aparat desa perlu memeriksa usia, identitas, dan persetujuan calon pengantin. Jika terdapat dugaan penculikan, kekerasan, atau pemaksaan, kasus tersebut harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan perempuan serta anak.
Perubahan Praktik di Lombok Modern
Masyarakat Lombok terus menyesuaikan merarik dengan pendidikan, mobilitas kerja, teknologi komunikasi, dan tuntutan administrasi. Banyak keluarga membahas rencana perkawinan lebih awal melalui pertemuan keluarga atau komunikasi langsung. Proses tersebut mengurangi salah paham dan membantu memastikan persetujuan calon pengantin.
Pencatatan perkawinan juga semakin dipandang sebagai kebutuhan penting. Dokumen resmi diperlukan untuk membuat kartu keluarga, akta kelahiran anak, mengakses layanan kesehatan, serta mengurus pendidikan dan bantuan sosial.
Pemuka adat tetap berperan dalam menjaga nilai penghormatan dan hubungan antarkeluarga. Namun, sebagian praktik mulai dibuat lebih sederhana dan terbuka. Penyesuaian ini menempatkan adat sebagai identitas budaya yang berjalan bersama kesetaraan gender, perlindungan anak, dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
